Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dan dua anggota. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menyebut Adelia menerima uang hasil bisnis narkoba dari suaminya yakni Khadafi. Barang bukti uang tersimpan dalam empat rekening Adelia lebih dari Rp3,6 miliar.
Uang kiriman suaminya Rp40 juta per bulan digunakan belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa serta pembelian beberapa handphone, tas dan baju branded, sepatu hingga berlian dan emas.
Jaksa menyebut Khadafi alias David merupakan narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan yang menjadi pengendali jaringan narkoba Fredy Pratama. Dalam sidang ini, jaksa mendakwa Adelia Putri Salma terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang atas keterlibatan suaminya.
Atas perbuatannya, Adelia dijerat Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman penjara 20 tahun.
Usai mendengarkan dakwaan, Adelia berdiskusi dengan kuasa hukumnya soal pengajuan eksepsi. Selebgram ini terus menghindari sorotan kamera awak media dan menutupi wajahnya.
Kuasa hukum Adelia, Rusli Bastari, akan mempelajari dakwaan lebih dahulu. Rusli juga mengklarifikasi julukan publik kepada Adelia Putri Salma sebagai ratu sabu. Julukan itu keliru karena Adelia tidak menjual atau memakai narkoba.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar