Penolakan disampaikan warga Kelurahan Wayhalim Permai, Waydadi, dan Waydadi Baru dalam konsultasi publik di Hotel Nusantara, Bandarlampung, Sabtu 13 Januari 2024.
Konsultasi publik dihadiri warga dan tokoh tiga kelurahan, camat serta lurah, sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, kepala Dinas PTSP Kota Bandarlampung, dan perusahaan pengembang PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB), anak perusahaan PT Sinar Laut.
Rapat dipimpin konsultan amdal PT Bina Madinah. Sementara Direktur PT HKKB Mintardi Halim selaku pengundang justru tidak hadir dengan alasan keluar kota. Perusahaan diwakili Site Manager Maskur.
Aspirasi warga menuntut pengembang melengkapi surat izin bangunan dan kejelasan kepemilikan lahan maupun siteplan proyek. Pembangunan superblok harus dihentikan selama amdal belum terbit.
Faktanya perusahaan pengembang sudah menguruk lahan hutan kota Wayhalim meski belum memiliki amdal. Pengurukan lahan berdampak banjir di perumahan belakang Bagas Raya.
Warga Waydadi Baru tidak hanya menginginkan amdal, namun mempertanyakan kelengkapan dokumen hingga perubahan status kepemilikan lahan hutan kota menjadi superblok. Dokumen amdal hanya sebagian kecil dari seluruh dokumen.
Site Manager PT HKKB Maskur mengaku sebagai karyawan tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan warga karena kewenangan terbatas. Kehadirannya kali ini sebatas menampung aspirasi masyarakat.
Penanggungjawab konsultan amdal Parjito menggarisbawahi konsultasi publik untuk menampung saran dan aspirasi masyarakat soal sampah, banjir, RTH, dan CSR. Ia setuju pembangunan dihentikan sementara sebelum amdal terbit.
JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar