Kenaikan tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara penyesuaian tarif kendaraan rata-rata sebesar 4,74 persen.
Tarif penumpang dewasa menajdi Rp84 ribu dan bayi Rp4 ribu. Kendaraan golongan 1 Rp85 ribu, golongan 2 Rp129.677, golongan 3 Rp187.853, golongan 4 penumpang Rp749.128 dan golongan 4 barang Rp491.800.
Berikutnya golongan 5 kendaraan penumpang Rp1.225.928, golongan 5 kendaraan barang Rp904.923, golongan 6 penumpang Rp2.015.985, golongan 6 kendaraan barang Rp1.366.620, golongan 7 Rp1.975.580, golongan 8 Rp2.619.845 dan golongan 9 Rp3.998.920.
General Manager ASDP Bakauheni Rudi Sunarko, Rabu 31 Januari 2024, mengatakan penyesuaian tarif layanan kapal eksekutif ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif Merak dan Bakauheni dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Hal ini juga menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan daya saing dengan moda lain.
ROY SHANDI
Posting Komentar