pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tiga Residivis Begal Kembali Gasak Motor di Lampung Tengah

TERBANGGIBESAR (17/1/2024) – Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, meringkus tiga residivis begal lintas kabupaten di tempat berbeda, Rabu 17 Januari 2024. Para tersangka kembali menggasak motor meski belum lama keluar penjara.

Polisi mula-mula meringkus komplotan begal berinisial IS, usia 22 tahun, seorang pengangguran Kelurahan Yukumjaya, KecamatanTerbanggibesar, dan DS, umur 27 tahun, warga Desa Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.

Kaposlek Terbanggibesar Kompol Edi Qorinas, Kamis 18 Januari 2024, mengungkap komplotan begal DS dan IS berkendara Yamaha Vixion menggasak motor Beat hitam B 4635 TNH di Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, Sabtu 13 Januari 2024.

Motor Beat milik Dodi Prayogo, 23 tahun, diparkir di depan warung dengan posisi kunci masih menggantung. Pemilik sedang berbelanja. Pelaku kebetulan lewat dan cepat membawa kabur kendaraan tersebut.

Aksi pelaku terekam CCTV sehingga ciri-cirinya teridentifikasi polisi. IS ditangkap di parkiran Masjid Istiqlal Bandarjaya. Tersangka saat itu sedang mencari mangsa. Sementara DS dibekuk polisi di Kampung Fajar Asri ketika mencari sasaran pembegalan.

Komplotan ini disangka membegal motor di lima TKP. Kendaraan hasil kejahatan dijual ke kabupaten lain. Dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

Polsek Terbanggibesar juga meringkus AS alias Dudung, umur 22 tahun, warga Kampung Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggoibesar. Pengangguran ini disangka menggelapkan motor Beat putih BE 6775 IQ. Kendaraan ini milik buruh Budi Setyo, warga Kampung Karang Endah, Terbanggibesar.

Pelaku ternyata juga residivis begal. Belum lama keluar penjara, AS melakukan tiga penipuan dan penggelapan di Bumiratu Nuban serta Terbanggibesar. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman lebih lima tahun.

SIGIT SANTOSO

0

Posting Komentar

-->