Tersangka berinisial IWS, 26 tahun, diringkus polisi di rumah kos Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung, Jumat malam 12 Januari 2024. Penangkapan bersama barang bukti sepeda motor Beat, handphone, dan kaos polisi.
Kanit Reskrin Polsek Sukarame Ipda Muazam, Senin 15 Januari 2024, mengungkap penangkapan tersangka IWS atas dugaan penipuan. Pelaku menggelapkan sepeda motor dan uang puluhan juta rupiah.
Pengakuannya sudah menipu 10 gadis dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob dan Intel Polda Lampung. Pria ini aslinya seorang juru masak sebuah rumah makan.
Salah satu korban warga Sukarame berinisial LFP tertipu polisi gadungan tersebut. Kendaraannya dipinjam beberapa lama tetapi pelaku menghilang dan akhirnya ketahuan motor Beat sudah digadaikan. Seorang gadis asal Natar, Lampung Selatan, berinisial A juga tergiur rayuan IWS sehingga kehilangan uang Rp25 juta.
IWS mulanya berkenalan dan chatting hingga menajdikan para gadis sebagai pacar. Ia kirimkan foto-foto dan video dengan lagak sebagai anggota dengan memakai kaos polisi. Pose lain berambut gondrong guna meyakinkan calon korban seolah dirinya memang anggota intel Polda Lampung berpangkat brigadir polisi (brigpol).
Tersangka penipuan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Polsek Sukarame masih melanjutkan pemeriksaan tersangka.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar