Mewakili akademisi Lampung, Prof. Ari Darmastuti mengatakan saat ini terdapat upaya-upaya pemerintah untuk kembali menarik ke masa otoriterisme berawal dari putusan MK Nomor 90 yang dinilai tidak wajar.
Ari Darmastuti juga mengatakan seorang ipar presiden membuat keputusan dinilai sangat kental konflik kepentingan dan melanggar etika dan merusak demokrasi di Indonesia.
Dengan situasi terakhir menunjukkan pudarnya keteladanan perilaku politik Ari Darmastuti menyampaikan keprihatinan atas pelanggaran etika oleh penyelenggara negara dan tidak berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa.
Pelanggaran etika tidak hanya mencoreng citra penyelengara negara yang bersih dan berwibawa tetapi juga merugikan dan bahkan meruntuhkan hak fundamental warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam pemilu langsung umum, bebas, rahasia (luber) serta jujur dan adil.
Pernyataan, sikap dan tindakan yang merusak prinsip demokrasi dan mengancam pondasi penyelenggaraan negara akan menimbulkan ketidakpercayaan mendalam dan kehilangan legitimasi dalam penyelenggaraan dan hasil pemilihan umum yang demokratis dan berkeadilan.
Akademisi terpanggil menyuarakan kebebasan berpendapat wajib dihargai dan dijunjung tinggi sebagai amanat konstitusi sekaligus menghormati dan menghargai keragaman pilihan politik.
Perbedaan pilihan dan preferensi dalam pemilihan umum adalah suatu yang wajar dengan memberi tempat atau ruang dan menolak kepada siapa saja yang melakukan kampanye hitam.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar