Terdakwa jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama ini menyampaikan nota pembelaan secara langsung sekaligus melalui penasihat hukumnya di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 7 Februari 2024.
Predoi AKP Andri Gustami menyebut sengaja terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama karena sedang menyamar. Pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya Zulfikar Ali Butho menyampaikan penyamaran tersebut demi membongkar jaringan narkoba.
Upaya pembongkaran jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bisa dibuktikan terdakwa dengan melakukan penangkapan kurir-kurir meski AKP Andri Gustami sudah masuk jaringan narkoba yang sama.
Andri Gustami telah berulang kali mengungkap penyeludupan narkoba saat masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan. Prestasi-prestasi terdakwa berulang kali membongkar penyelundupan narkoba hingga ratusan kilogram.
Terdakwa AKP Andri Gustami menyampaikan permohon maaf kepada keluarga dan instansi Polri serta menyesali perbuatanya.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar