pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bandar Narkoba Lampung-Jawa Digulung Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (20/2/2024) – Tiga bandar ekstasi dan sabu lintas Lampung-Jawa digulung Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. Penangkapan tersangka disertai penyitaan barang bukti narkoba senilai Rp4,2 miliar.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras menyampaikan operasi penangkapan tiga bandar narkoba dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa 20 Februari 2024.

Tersangka berinisial FR, warga Jalan Tupai, Kelurahan Sidodadi, Kedaton, Bandarlampung. Pria ini diringkus 31 Januari lalu dengan barang bukti 1.496 butir ekstasi, tiga paket sabu 10,44 gram, timbangan digital, sebuah handphone, dan klip plastik kosong.

Satresnarkoba Polresta Bandarlampung memburu rekan FR berinisial ST di rumah kontrakan Jalan Harun I, Palmerah, Jakarta Barat, pada 5 Februari. Petugas menemukan barang bukti dua plastik tembakau sinteris dan lima linting tembakau sejenis. Tersangka baru mengirim 1.000 ekstasi ke Mojokerto, Jawa Timur, menggunakan jasa ekspedisi.

Polisi masih mengejar seorang anggota jaringan bandar narkoba berinisial MH pada 6 Februari. Penggeledahan tempat tersangka mendapatkan barang bukti lebih besar yaitu 7.370 ekstasi, 825,44 gram sabu serta pecahan ekstasi seberat 93,36 gram.

Barang bukti dari ketiga tersangka bandar narkoba meliputi 8.866 ekstasi, 93,36 gram pecahan ekstasi, 825,44 gram sabu, timbangan digital, sebuah handphone dan mesin pres plastik. Total nilai barang bukti sekitar Rp4,2 miliar.

Tiga tersangka bandar narkoba dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

ARI IRAWAN
0

Posting Komentar

-->