Pemusnahan surat suara pemilu dengan cara pembakaran oleh Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi. Acara disaksikan Komisioner Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Bandarlampung Juwita, Kesbangpol Bandarlampung Paryanto serta TNI-Polri.
Dedy Triyadi memerinci pemusnahan surat suara cacat produksi sebanyak 320 lembar terdiri surat suara presiden dan wakil presiden 53 lembar, surat suara DPR RI 53 lembar, DPRD provinsi 54 lembar, DPRD kabupaten-kota 40 lembar, dan DPD 120 lembar.
Kerusakan surat suara pemilu karena sobek, gambar tidak ada, dan terpotong. Surat suara rusak tidak boleh disimpan. Pemusnahan surat suara merupakan bentuk transparansi KPU Bandarlampung.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar