Sidang putusan terhadap terdakwa AKP Andri Gustami dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa melakukan delapan kali pengawalan atau meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023. Narkotika terdiri 150 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi. Dari pengawalan itu AKP Andri Gustami mendapatkan imbalan Rp1,3 miliar.
Pertimbangan majelis hakim mengatakan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, dan melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang dan narkoba yang diloloskan sangat besar.
Putusan hukuman mati terhadap AKP Andri Gustami sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum Eka Aptiriani. Jakwa mempertimbangkan terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional. Karena itu tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan Andri Gustami.
Atas putusan hukuman mati, AKP Andri Gustami bersama kuasa hukum akan mengajukan banding. Terdakwa menilai vonis itu sebagai putusan mandul karena persidangan tidak pernah menghadirkan barang bukti narkotika.
ARI IRAWAN
Posting Komentar