pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel Dituntut Pidana Mati

BANDARLAMPUNG (1/2/2024) – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dituntut pidana mati atas keterlibatan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, Kamis 1 Februari 2024.

Terdakwa Andri Gustami menjalani sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri  Tanjungkarang. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan dan dua hakim anggota.

Jaksa Eka Aftarini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati.

Perbuatan AKP Andri Gustami tidak ada yang meringankan. Jaksa Eka Aftarini menyebut hal memberatkan terdakwa adalah AKP Andri Gustami sebagai aparat penegak hukum telah menyalahgunakan jabatan selaku Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadi dalam peredaran narkotika.

Terdakwa AKP Andri Gustami juga tidak mendukung program-program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Perbuatan AKP Andri Gustami sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa juga bertentangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa akan melakukan pledoi dalam persidangan selanjutnya. AKP Andri Gustami menghadiri sidang tuntutan dengan mengenakan kemeja putih dan rompi tahanan merah serta kopiah hitam.

DIYON SAPUTRA
0

Posting Komentar

-->