Wanita berinisial HN dan selingkuhannya RM menjalin hubungan terlarang sebulan terakhir. Pasangan gelap ini diduga berzina dan tinggal seatap alias kumpul kebo. HN kabur meninggalkan suami dan empat anaknya. Sementara RM juga sudah beristri dan memiliki tiga anak.
HN berumur 45 tahun dan RM berusia 47 tahun. Pasangan gelap ini waktu muda merupakan sepasang kekasih. Sekian puluh tahun menikah dengan suami dan istri masing-masing, HN dan RM yang sudah berusia paruh baya rupanya kembali menjalin hubungan terlarang.
Penggerebekan pasangan selingkuh sempat diwarnai drama. HN berlagak tidak bersalah di hadapan polisi. Sementara RM kabur melalui atap rumah dan bersembunyi di toilet warga. Namun, polisi berhasil menangkapnya.
Kanit PPA Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengatakan penangkapan pasangan selingkuh HN dan RM berdasarkan laporan suami HN. Pelaku dijerat Pasal 284 KUHP tentang tidak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman sembilan bulan.
HN mengaku berzina dengan RM kepada penyidik. Ia berterus terang tidak cinta lagi dengan suami sah sehingga kumpul kebo dengan mantan pacarnya. Sementara RM pisah rumah tiga tahun dengan istri tetapi belum bercerai.
ADI SUSANTO
Posting Komentar