Buronan begal berinisial RM, umur 30 tahun, digerebek tim gabungan di rumahnya. Tersangka menjadi buronan sejak membegal sepeda motor pelajar di jalan perladangan Umbluk Templek, Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Selasa 12 September 2024.
Pengungkapan kasus pembegalan berujung tewasnya buronan tersangka RM disampaikan Paur Pensat Subdit Penmas Polda Lampung AKP Edy Yulianto dan Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori di Mapolda Lampung, Sabtu 30 Maret 2024.
RM bersama temannya berboncengan motor Honda Vario merah. Kawanan ini membegal motor Beat hitam milik pelajar baru pulang sekolah. Pelaku mengadang di tempat sepi sambil menodongkan pisau dan senjata api. Korban makin ketakutan begitu diancam hendak ditembak sekaligus ditujah. Motor Beat serta handphone Redmi 8 bernilai Rp17 juta dirampas begal.
RM bersama rekannya bukan hanya membegal di Desa Wana, Kecamatan Melinting. Kawanan ini tercatat merampas motor di banyak TKP Lampung Timur dan Lampung Selatan dengan barang bukti pistol revolver beserta empat peluru, kunci T, dan sebuah handphone.
Polda Lampung dan jajaran menggerebek tersangka RM. Keluarga memberikan kode teriakan kepada pelaku untuk memberitahukan kedatangan polisi. Tersangka bereaksi dengan menodongkan senjata api dan bahkan menarik pelatuk. Senjata api itu tidak meledak sehingga aparat gabungan selamat dari terjangan peluru.
Detik itu pula petugas balas menembak guna melumpuhkan perlawanan buronan begal. Peluru menembus perutnya hingga tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar