pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

DPRD Metro Sosialisasi Tiga Perda di Lima Kecamatan

METRO (20/3/2024) – DPRD Kota Metro melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan penyuluhan pelayanan hukum dan keamanan sekaligus ketertiban masyarakat di Kecamatan Metro Selatan, Rabu 20 Maret 2024.

Kegiatan tersebut melibatkan Sekretariat DPRD serta Polres, Kejari, BNN dan Dinas Sosial Metro untuk menyampaikan perda kepada masyarakat.

Sosialisasi meliputi lima kecamatan dengan agenda penyampaian sejumlah perda yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Metro Tahun 2022 sampai 2041, Perda Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kota Layak Anak, dan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekusor Narkotika.

Wakil Ketua II DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini mengatakan pentingnya masyarakat mengetahui peraturan perundang-undangan yang telah disahkan sehingga bisa dipahami dan dilaksanakan.

Kuseini menilai sosialisasi membuat masyarakat lebih peduli terhadap anak dan lebih waspada terhadap peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.

MARTIN PASUKO DEWO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->