pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejati Lampung Memenangkan Praperadilan Tipikor KONI

BANDARLAMPUNG (28/3/2024) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memenangkan praperadilan perkara  dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 sebesar Rp2,5 miliar. Karena itu penyidikan terhadap Agus Nompitu dilanjutkan.

Hakim tunggal membacakan putusan dalam sidang praperadilan dihadiri pemohon Agus Nompitu dan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung selaku termohon, Rabu 27 Maret 2024.

Putusan hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 berlanjut.

Dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon membuktikan semua tindakan hukum penyidik Kejati Lampung dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sudah sesuai aturan hukum dan perundang-undangan.

Agus Nompitu mengaku kecewa atas putusan hakim. Dalam sidang praperadilan sebenarnya bertujuan menguji penetapan tersangka sesuai kaidah hukum dan berdasarkan alat bukti. Selama persidangan tujuh hari, termohon Kejaksaan Tinggi Lampung hanya menyampaikan satu alat bukti tanpa saksi maupun ahli.

JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar

Posting Komentar

-->