pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polisi Bongkar Home Industri Sabu di Lampung Timur

SUKADANA (21/3/2024) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur membongkar home industri sabu di Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur. Polisi menangkap seorang tersangka beserta barang bukti perlengkapan laboratorium dan paket sabu.

Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran dan pembuatan narkotika jenis sabu di Mapolres, Kamis 21 Maret 2024. Polisi menangkap tersangka berinisial FP, umur 30 tahun, di Desa Nyampir, Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur.

FP disangka sebagai pengedar dan peracik sabu. Polisi awalnya mengembangkan kasus peredaran sabu. Penggeledahan tempat FP menemukan perlengkapan laboratorium untuk meracik sabu. Ada juga bahan-bahan pembuatan narkotika tersebut.

Pelaku mengakui mampu membuat sabu skala home industri setelah belajar dari media sosial Youtube. Pengakuan ini masih didalami termasuk sudah berapa lama produksi sabu, bagaimana mendapatkan bahan racikan, dan hasilnya diedarkan ke mana saja.

Polres Lampung Timur masih melengkapi berkas penyelidikan dengan barang bukti  dua paket sabu, perlengkapan laboratorium  serta bahan-vahan racikan sabu.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

JUHARSA ISKANDAR

Posting Komentar

Posting Komentar

-->