Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha menggelar konferensi pers ungkap kasus peredaran dan pembuatan narkotika jenis sabu di Mapolres, Kamis 21 Maret 2024. Polisi menangkap tersangka berinisial FP, umur 30 tahun, di Desa Nyampir, Kecamatan Bumiagung, Lampung Timur.
FP disangka sebagai pengedar dan peracik sabu. Polisi awalnya mengembangkan kasus peredaran sabu. Penggeledahan tempat FP menemukan perlengkapan laboratorium untuk meracik sabu. Ada juga bahan-bahan pembuatan narkotika tersebut.
Pelaku mengakui mampu membuat sabu skala home industri setelah belajar dari media sosial Youtube. Pengakuan ini masih didalami termasuk sudah berapa lama produksi sabu, bagaimana mendapatkan bahan racikan, dan hasilnya diedarkan ke mana saja.
Polres Lampung Timur masih melengkapi berkas penyelidikan dengan barang bukti dua paket sabu, perlengkapan laboratorium serta bahan-vahan racikan sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.
JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar