Tersangka begal berinisial MD, 24 tahun, warga kaliawi, Tanjungkarang Pusat, dan RD, 24 tahun, warga Tanjungsenang, Bandarlampung, ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda. RD dibekuk warga saat kejadian. Sementara MD diringkus polisi pada 9 April.
Para pembegal masih menjalani pemeriksaan Polresta Bandarlampung. Sosok kedua pelaku dikenal dengan tato mewarnai tangan, kaki, hingga bagian tubuh lainnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa 30 April 2024, mengungkap kasus pembegalan dengan pelaku dua anak punk dan korban warga Sukabumi, Bandarlampung. Tersangka MD dan RD membegal dalam kondisi mabuk miras.
Mereka mencegat pengendara motor Beat dengan maksud melakukan perampasan. Pemilik kendaraan melawan sehingga RD nekat menendang motor hingga terjatuh. Korban masih sempat mencabut kunci motor sehingga pembegal tidak bisa membawa kabur.
RD marah dan menyerang korban dengan sabetan pisau. Tiga bacokan mengenai kepala pemilik motor. Dalam kondisi kritis itu korban tertolong pengendara motor lainnya yang menabrak RD. Pelaku akhirnya diringkus warga setempat.
RD maupun MD mengaku pernah dipenjara karena kasus penjambretan dan perkelahian. Tersnagka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
ARI IRAWAN
Posting Komentar