Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes Sihombing, Kamis 4 April 2024), menjelaskan pengungkapan kasus dugaan korupsi dengan tersangka oknum kades berinisial TD berusia 46 tahun, warga Margabatin, Kecamatan Waway Karya.
Pelaku menerima dana desa sebesar Rp1,360 miliar pada tahun 2022. Ia mencairkan seluruh dana desa triwulan I dan II untuk k epentingan pribadi. TD langsung kabur beberapa item kegiatan tidak terealisasi. Hasil audit Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara Rp635 juta.
Polres Lampung Timur mengidentifikasi tersangka koruptor sekaligus melakukan penangkatan di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 2 April 2024. Polisi menemukan barang bukti dokumen administrasi terkait laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) dan dana desa Margabatin.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BENNY ALIF
Posting Komentar