pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pulang Lebaran, Buronan Maling Motor Dibekuk di Lampung Timur

BANDARLAMPUNG (19/4/2024) – Seorang buronan spesialis maling motor dibekuk Tekab 308 Presisi Satreskrim Polresta Bandarlampung di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur. Tersangka baru pulang lebaran setelah berpindah-pindah persembunyian.

Buronan maling motor berinisial EM, umur 25 tahun, digerebek polisi bertepatan sehari menjelang lebaran, Selasa 9 pril 2024. Pemuda ini menjadi buronan polisi sejak tahun lalu. Ia dikenal licin dengan berpindah-pindah persembunyian.

Penangkapan EM berlangsung dramatis. tersangka diduga mengetahui kedatangan petugas dan bersiap kabur. Keluarga EM juga berupaya menghalang-halangi penggerebekan. Karena itu polisi terpaksa mendobrak pintu.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Jumat 19 April 2024, mengatakan tersangka EM masih menjalani pemeriksaan hingga hari ini. Pelaku menjadi buronan sejak Oktober 2023 dengan catatan tujuh TKP pencurian sepeda motor. Lima TKP di wilayah Bandarlampung dan sisanya di luar kota.

Spesialis maling motor itu sadar menjadi target penangkapan polisi. Karena itu dia berpindah-pindah persembunyian termasuk kabur ke Jakarta dan Kota Metro. Meski begitu ia tetap bernyali mencuri motor meski beberapa anggota komplotannya sudah tertangkap dan menjalani hukuman.

Komplotan EM menyasar motor di perumahan, rumah kos, dan parkiran. Banyak kendaraan diparkir di depan rumah atau teras tanpa pengawasan karena pemiliknya sedang istirahat atau beraktivitas dalam rumah. Setiap kali pencurian, EM mengaku dapat pembagian Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

Tersangka spesialis maling motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Polisi masih mengembangkan TKP lain dan anggota komplotan tersangka.

ARI IRAWAN
0

Posting Komentar

-->