pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kepala BPPRD Turut Terseret Kasus Inpektorat Lampung Utara

KOTABUMI (13/5/2024) – Setelah penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi jasa konsultasi konstruksi Inspektorat  tahun 2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar, Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali memeriksa 28 saksi.

Puluhan saksi menjalani pemeriksaan lanjutan terdiri 11 orang dari Universitas Bandarlampung (UBL) dan 17 pejabat Pemkab Lampung Utara. Salah satunya Kepala BPPRD Desyadi yang pernah menjabat kepala BPKAD.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro J Saptodie, Senin 13 Mei 2024, mengatakan pemeriksaan para saksi secara maraton ini dilakukan sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan ini terkait kasus yang menjerat Kepala Inspektorat M Erwinsyah dan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandarlampung Ronny Hasudungan Purba sebagai tersangka.

Erwinsyah dan Ronny Hasudungan Purba terjerat kasus korupsi jasa konsultansi konstruksi Inspektorat Lampung Utara tahun 2021-2022 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar dan kerugian negara mencapai Rp202 juta. Proses ini sudah bergulir selama sembilan bulan.

Kasus ini berawal dari penggeledahan Kantor Inspektorat Lampung Utara, Jumat 21 Juli 2023. Kejaksaan sudah memanggil puluhan saksi terdiri pejabat Pemkab, Inspektorat dan tim LPTS UBL.

Hasil pemeriksaan Kejaksaan serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp202 juta dari kegiatan jasa konsultasi kontruksi fiktif.

Kejaksaan negeri Lampung Utara akan mendalami kembali, apakah ada tersangka baru, dari hasil pemeriksaan keterangan para saksi yang akan dilanjutkan pemanggilan tim penyidik.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->