pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Komplotan Begal Jalintim Digulung Polsek Seputihbanyak

SEPUTIHBANYAK (14/5/2024) – Tiga anggota komplotan begal motor di Jalan Lintas Timur (Jalintim) ruas Kampung Siswobangun, Lampung Tengah, digulung Tekab 308 Presisi Reskrim Polsek Seputihbanyak, Senin 6 Mei 2024. Para pelaku menjadi buronan selama enam bulan setelah merampas motor karyawan rumah makan.

Tiga tersangka begal diringkus berturut-turut setelah saling buka mulut pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB yaitu SB bin Mujito, 44 tahun, warga Kampung Uman Agung Mataram, Kecamatan Bandarmataram, serta AG bin Ngadiono, 41 tahun, warga Kampung Bumisetia, Kecamatan Seputihmataram, dan MN alias Kentung bin Ambari, 44 tahun, warga Kampung Uman Agung Mataram, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah.

Komplotan begal digelandang ke Polsek Seputihbanyak guna menjalani pemeriksaan. Polisi juga mengamankan barang bukti motor Beat biru putih hasil pembegalan, motor Beat BE 2458 NAS milik pelaku, dua handphone, golok, dan dompet.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Chandra Dinata, Selasa 14 Mei 2024, mengungkap kasus pembegalan motor dan penangkapan tersangka berinisial SB, AG, dan MN. Komplotan ini membegal motor Beat biru putih milik karyawan rumah makan di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kampung Siswobangun, 9 November 2023 pukul 20.00 WIB.

Kawanan begal juga merampas tas berisi dompet, sebuah handphone, dan tas teman korban bernama Sumiyati juga berisi handphone.

Pelaku mengendarai Beat putih merah mengadang serta mencabut kunci motor korban ketika melintas di Jalintim Kampung Siswobangun. Begal menodongkan golok ke wajah seraya mengambil paksa kendaraan korban.

Iptu Chandra Dinata mengatakan penangkapan komplotan begal  bermula Tekab 308 Presisi Polsek Seputihbanyak menciduk pemegang handphone hasil kejahatan berinisial JK. Handphone itu ternyata diperoleh dari tersangka begal motor bernama SB.

Dari mulut SB inilah terungkap pengakuan pembegalan motor Beat milik karyawan rumah makan di Jalintim. Polisi berturut-turut mencokok rekan-rekannya yaitu AG dan MN. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun.

MUHAMMAD FARID
0

Posting Komentar

-->