Suami-istri berinisial GF, 29 tahun, dan LS, 28 tahun, warga Pasirgintung, Tanjungkarang Pusat, bersama mahasiswi AH, 20 tahun, warga Sukarame, Bandarlampung, ditangkap di rumah masing-masing. Pelaku masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman kasus.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Selasa 14 Mei 2024, mengungkap kasus maling motor diparkiran mall dengan tersangka suami-istri dan mahasiswi. Pelaku merencanakan pencurian motor teman sendiri dengan modus kunci duplikat dan korban diajak nonton.
Kompol Dennis Arya Putra mengungkap peran para pelaku yaitu AH bertugas mencari sasaran dengan berpura-pura mengajak korban nonton bioskop di salah satu mall Bandarlampung. Sebelum berangkat, pelaku sudah menduplikat kunci motor temannya itu serta memberikannya kepada GF dan LS sebagai eksekutor pencurian.
Selagi AH dan temannya asyik nonton, pasutri leluasa menggasak motor di parkiran pada 17 Januari 2024. AH juga sudah memberitahu posisi parkir motor incaran Honda Beat putih biru dengan plat nomor polisi BE 2756 AAS.
Motor curian sudah dilego kepada penadah Rp3,5 juta dan dibagi rata. Hasil pemeriksaan mengungkap uang hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar