pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pembuang Mayat Bayi di Tanjungjaya Lampung Tengah Ditangkap

GUNUNGSUGIH (15/5/2024) – Polsek Bangunrejo menangkap sepasang kekasih sebagai tersangka pembuang mayat bayi laki-laki di Dusun 6 Kampung Tanjungjaya, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, Rabu 15 Mei 2024.

Tersangka pembuang mayat bayi adalah perempuan berinisial NN, 17 tahun. Remaja ini tak lain ibu bayi tersebut. Sang bayi merupakan hasil hubungan intim dengan pacarnya berinisial AN, pemuda Kampung Gorasjaya, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. AN juga sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan polisi.

Polsek Bangunrejo bersama Polres Lampung Tengah menyelidiki kasus penemuan mayat bayi laki-laki mengambang di kubangan bekas galian batu bata di Kampung Tanjungjaya. Penemuan mayat bayi membuat geger. Warga menduga bayi itu hasil hubungan gelap dan baru lahir dengan ari-ari masih menempel.

Kapolsek Bangunrejo Iptu Iskandar mengatakan mayat bayi ditemukan Minggu pukul 16.30 WIB. Penyelidikan polisi Senin sampai Selasa mengungkap pembuang mayat bayi adalah NN yang rumahnya tidak jauh dari lokasi. Bayi itu hasil hubungan dengan pacarnya. Sepasang kekasih ini ditangkap dan dibawa ke Polres Lampung Tengah bersama barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan kronologi penyelidikan dan penyidikan kasus pembuangan mayat bayi dengan tersangka NN dan AN.

Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung mengungkap bayi laki-laki tersebut lahir dalam kondisi hidup dan sehat. Ibu sang bayi yaitu NN kemudian membunuh anaknya dengan cara kekerasan menggunakan benda tumpul mengenai kepala. Sementara tali pusar dpotong dengan rapi menggunakan senjata tajam.

NN sebagai pembunuh dan pembuang mayat bayi dijerat Pasal 338, Pasal 341 atau Pasal 342 KUHP atas pembunuhan dan menyembunyikan kelahiran sekaligus melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

AN mengaku sering berhubungan badan dengan NN hingga pacarnya hamil dan melahirkan dalam usia kandungan sembilan bulan. Pemuda ini dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SIGIT SANTOSO
0

Posting Komentar

-->