pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pembunuh Guru SD di Mesuji Terancam Hukuman Mati

TANJUNGRAYA (30/4/2024) – Polres Mesuji menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang guru honorer di Desa Bujung Buring Baru, Kecamatan Tanjungraya, Mesuji, Selasa sore 30 April 2024. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

Rekontruksi pembunuhan guru honorer bernama Rosya Aprilia, 24 tahun, dengan tersangka Andre Armanda, 22 tahun, mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian dan TNI. Pelaku memeragakan 31 adegan pembunuhan di rumah dinas SDN 8 Tanjungraya.

Andre Armanda didampingi kuasa hukum yang ditunjuk negara. Rekonstruksi diawali kedatangan tersangka hingga eksekusi tunangannya, Rosya Aprilia, dan pelaku meninggalkan lokasi. Reka ulang pembunuhan disaksikan keluarga korban dan warga sekitar TKP.

Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara  mengatakan Satreskrim bersama Polsek Tanjungraya melaksanakan rekonstruksi pembunuhan guru honorer SDN 8 Tanjungraya sesuai jadwal. Rekonstruksi baru tergelar beberapa bulan setelah pembunuhan karena proses ini tidak bisa serta merta terlaksana.

Proses penyidikan harus memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Andre Armanda diduga merencanakan pembunuhan Rosya Aprilia karena motif asmara. Pelaku tersulut emosi setelah pernikahan mereka ditunda sampai tiga kali. Pelaku juga cemburu melihat korban sering berkomunikasi dengan laki-laki lain.

Pelaku beberapa kali memaksa bertemu guru honorer SD Negeri 8 Tanjungraya itu. Andre Armanda bahkan sempat membuntuti dan mengikuti kegiatan korban sebelum dihabisi. Polisi memperoleh barang bukti rekaman CCTV ketika pelaku membuntuti Rosya Aprilia sejak dari gedung arsip SPT.

SULISTIONO
0

Posting Komentar

-->