Tersangka berinisial JHI, 34 tahun, warga Desa Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning, mengaku sebagai pembunuh Cecep Sukmajaya, 50 tahun. Ia dibantu remaja berinisial SA, 18 tahun, warga Desa Tanjungwaras, Kecamatan Buktikemuning, Lampung Utara. Dua pelaku merupakan kerabat dengan status paman dan keponakan.
JHI membunuh Cecep Sukmajaya karena dendam. Pelaku menggelapkan uang hasil penjualan mobil pikap milik korban. Begitu pemilik menanyakan uang hasil penjualan pelaku tidak terima sehingga nekat melakukan penganiayaan sampai tewas. Jasad korban dibuang di bawah Jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, Senin 25 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, Selasa 7 Mei 2024, menjelaskan kronologi penemuan jasad Cecep Sukmajaya hingga penangkapan tersangka di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Jasad Cecep Sukmajaya semula dikira penderita gangguan jiwa. Namun, identitasnya terungkap berkat pengakuan anaknya. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi akhirnya mengarahkan polisi pada terduga pelaku pembunuhan.
Namun, tersangka JHI rupanya kabur ke Sulawesi Utara. Ia bersembunyi di rumah istri sirinya. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat memburu ke sana dan menangkap pelaku. Keponakan JHI berinisial SA turut diringkus karena membantu pamannya membuang jasad Cecep Sukmajaya menggunakan mobil pikap L300.
Polisi juga mengamankan barang bukti mobil pikap L300 hitam dan tongkat T sebagai alat pembunuhan. Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
LILIANA PARAMITA
Posting Komentar