Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur ini terungkap berawal orangtua menerima kiriman video berisi adegan asusila anaknya dengan TB pada 5 Mei. Video itu dikirimkan oleh orang tidak dikenal.
TB, remaja lulusan SMP berusia 15 tahun, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan orangtua seorang siswi SMP. Pelapor tidak terima karena anaknya diduga digauli TB berkali-kali.
Orangtua makin terpukul karena perbuatan asusila itu terekam video dan bocor ke khalayak. Sang anak yang baru duduk di kelas satu SMP langsung dimintai klarifikasi. Ia mengaku dicabuli pacarnya bernama TB.
Hasil pemeriksaan TB mengungkap remaja ini memang doyan menggauli pacar di bawah umur dengan alasan berpacaran. Pelaku main cabul empat kali masing-masing tiga kali di rumah sendiri dan sekali di toilet sekolah.
Pencabulan berjalan mulus beberapa kali karena pelaku selalu menebar bujuk rayu tidak akan meninggalkan korban. TB juga janji bertanggungjawab jika sang pacar hamil.
Tersangka pencabulan melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar