pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Selebgram Adelia Putri Salma Nangis-nangis Divonis 5 Tahun

BANDARLAMPUNG (16/5/2024) – Terdakwa Adelia Putri Salma nangis-nangis divonis hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 16 Mei 2024. Selebgram asal Palembang itu terbukti terlibat pencucian uang jaringan narkoba internasional.

Adelia Putri Salma nangis-nangis ketika Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membacakan putusan hukuman lima tahun dan denda Rp2 miliar. Jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman penjara satu bulan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman tujuh tahun dari jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan Adelia Putri Salma terbukti melanggar Pasal 137 huruf a dan b juncto Pasal 136 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Adelia Putri Salma maupun pengacaranya mengatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini pun menyatakan demikian.

Terdakwa terlibat pencucian uang dari jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. Adelia Putri Salma menerima uang total Rp3,6 miliar dari suaminya Khadafi alias David melalui rekening periode 2022—2023. Uang itu merupakan hasil penjualan narkoba.

Majelis hakim menyita kartu ATM, barang-barang bermerek, perhiasan serta mobil mewah pemberian suaminya. Namun, ada satu mobil Alphard tidak disita karena masih terkait jaminan fidusia atau kredit.

Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini mengatakan putusan hakim sudah sesuai meski berbeda dari tuntutan sebelumnya yakni tujuh tahun penjara. Namun, ia keberatan dengan alasan hakim tidak menyita mobil Alphard karena masih dalam jaminan fidusia.

ARI IRAWAN
0

Posting Komentar

-->