Suami berinisial SJ, umur 49 tahun, ditangkap polisi berdasarkan laporan istrinya. Pria ini menjadikan anak tiri sebagai budak nafsu sejak tahun lalu. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban buka mulut kepada ibunya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Selasa 28 Mei 2024, menjelaskan kronologi laporan dugaan persetubuhan ayah terhadap anak tiri hingga pelaku ditangkap keluarga dan diserahkan ke polisi.
SJ mengaku sudah delapan kali menggarap anak tirinya dengan iming-iming dibelikan handphone. Pelaku begitu nekat karena melampiaskan nafsu bejat di kamar sang anak ketika istri juga di rumah. Pria ini tidak khawatir tepergok atau tertangkap basah.
Nafsu birahinya timbul setiap melihat anak tirinya berbaring di kamar pada malam hari. Tersangka awalnya menjamah dengan dalih pijat dan rukiah. Korban sempat marah tetapi keesokan harinya pelaku kembali melancarkan bujuk rayu disertai ancaman tidak dibelikan handphone baru.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar