Prof Hamzah mengatakan, di zaman Belanda tanah adat di Lampung disewa, bukan dijual. Namun saat nasionalisasi, perusahaan yang baru menganggap lahan yang dikuasai menjadi milik.
Selain para ahli, hadir dalam rapat dengar pendapat DPRD Pesawaran, yang berlangsung pada Kamis 16 Mei itu, para ahli dari Universitas Padjajaran Bandung, Aliansi masyarakat Penggugat, BPN Pesawaran, dan pihak terkait lainnya.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Pesawaran, Subehan Jaya, itu, perwakilan aliansi yang diwakili Safrudin Tanjung dipersilakan mengajukan sporadic atas lahan 328 hektare di Tanjung Kemala dan 229 hektare di Tanah Umbul Langka, keduanya berlokasi di Desa Tamansari, Gedongtataan, dan kini dikuasai oleh PTPN 7.
Kepala ATR/BPN Pesawaran, Sri Rejeki, mengatakan pihaknya belum menerima permohonan HGU dari pihak mana pun atas lahan itu. Namun ia mengharapkan pihak terkait mengajukan sporadic sesuai prosedur yang ada.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar