pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

77 Bandar Hingga Pemakai Diciduk Polres Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH (26/6/2024) – Operasi Antik Krakatau Polres Lampung Tengah menciduk 18 tersangka bandar hingga kurir serta 59 pemakai narkoba. Polisi juga menyita barang bukti tiga jenis narkotika.

Operasi Antik Krakatau berlangsung dua pekan mulai 10 hingga 23 Juni 2024. Polres Lampung Tengah menangkap 77 tersangka antara lain 6 bandar, 5 pengedar, 7 kurir, dan 59 pemakai narkotika. Barang bukti terdiri 211 gram sabu, 49 gram ganja, 9 butir ekstasi, dan uang tunai Rp550 ribu.

Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu merilis hasil Operasi Antik Krakatau di Mapolres, Rabu 26 Juni 2024. Ia didampingi Kabag Ops Kompol Edi Qorinas, Pelaksana Harian Kasat Narkoba AKP Eko Heri Susanto, dan Kasi Humas AKP Saidina Ali.

Kompol Poeloeng Arsa Sidanu menjelaskan beberapa orang merupakan residivis di antara 77 tersangka. Mereka sudah keluar masuk penjara beberapa kali. Dua kecamatan tercatat paling menonjol sebagai wilayah peredaran dan penyalahgunaan narkotika yaitu Terbanggibesar dan Bumiratu Nuban.

Pemeriksaan petugas mengungkap para tersangka memperoleh narkotika hasil pembelian bandar dan pengedar setempat. Sabu, ekstasi maupun ganja rata-rata disimpan dalam klip plastik. Barang bukti diperoleh dari penggeledahan badan dan penyisiran TKP.

Tiga jenis narkotika ditemukan dalam tas dan saku celana. Beberapa pemakai tertangkap ketika hendak mengonsumsi barang terlarang tersebut. Salah satu pengedar diciduk polisi saat transaksi sabu secara COD. Bandar dan pengedar rata-rata juga menjadi pemakai narkotika.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda minimal Rp1 miliar.

SIGIT SANTOSO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->