Taman sengaja memilih Desa Ketapang karena ia mendengar aparatur desa di sana meminta dan siap untuk pelaksanaan sosper tersebut. Selain di sana, Anggota DPRD Lampung Selatan itu juga sosialisasi ke seluruh Dapil 3, yang meliputi 4 kecamatan.
Dalam sosialisasi, Taman menyebut Perda tersebut sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, untuk mendukung ketentraman dan ketertiban. Agar bisa ditegakkan, warga perlu dilindungi dengan undang undang.
Sosper yang dilaksanakan oleh anggota DPRD dari Dapil Tiga itu di hadiri oleh Kepala Desa setempat, tokoh masyarakat, dan juga ratusan warga, yang berada di sekitar desa.
Sosialisasi Perda tersebut dilaksanakan setiap bulan, yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRD Lampung Selatan lewat dapil masing masing.
GELLY
Posting Komentar