pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejari Lampung Utara Musnahkan 45 BB Perkara Pidana

KOTABUMI (21/6/2024) - Kejaksaan Negeri Lampung Utara memusnahkan barang bukti 45 perkara tindak pidana kejahatan,  hasil putusan Pengadilan yang sudab Inkracht,  untuk periode Januari hingga Juni 2024. Narkoba masih mendominasi.

Dari 45 perkara tindak pidana umum terdiri dari kasus narkotika, Oharda,  dan Kamtibum. Dengan barang bukti berupa, 7 unit handphone, senjata tajam 5 bilah.

Dari sekian banyak barang bukti yang telah dimusnahkan barang bukti narkotika masih menjadi perkara yang paling dominan di Lampung Utara. Sabu-sabu 45,915 gram dan ganja 68,48 gram.

Kejari Lampung Utara M. Farid Rumdana memimpin pemusnahan barang bukti dengan beberapa metode. Untuk barang bukti ponsel beserta timbangan dihancurkan dengan Palu. Sedangkan senjata tajam dan ilegal drilling,  dipotong dengan menggunakan mesin gerinda.

Adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan menggunakan sabun pencuci piring.  Sementara barang bukti seperti baju, celana dan lainnya dilakukan dengan cara dibakar.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, Jumat 21 Juni 2024 mengatakan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Lampung Utara merupakan salah satu tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Selain itu pemusnahan itu dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah inkrah.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->