pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Korupsi Anggaran Kampung di Waykanan 390 Juta Rupiah

BLAMBANGAN UMPU (22/6/2024) -  Satreskrim Polres Waykanan menahan seorang mantan Kepala Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, kabupaten setempat, karena diduga menggelapkan anggaran pendapatan belanja kampung, APBK, Tahun Anggaran 2020.

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan, Sabtu, 22 Juni 2024, membenarkan D, mantan kepala kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, sudah ditahan, dengan status tersangka.

AKP Mangara Panjaitan menyebut, berdasarkan hasil audit,  kerugian negara akibat dugaan penggelapan tersebut mencapai 394 juta rupiah.


Petinggi Polres Waykanan itu juga mengatakan mantan kepala kampung itu sudah ditahan dan terus diperiksa anggota Unit Tipikor.

GIBRAN AL FALAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->