Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan, Sabtu, 22 Juni 2024, membenarkan D, mantan kepala kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, sudah ditahan, dengan status tersangka.
AKP Mangara Panjaitan menyebut, berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat dugaan penggelapan tersebut mencapai 394 juta rupiah.
Petinggi Polres Waykanan itu juga mengatakan mantan kepala kampung itu sudah ditahan dan terus diperiksa anggota Unit Tipikor.
GIBRAN AL FALAH
Posting Komentar