pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Mantan Kakam di Waykanan Korupsi Dana Desa Rp394 Juta

BLAMBANGAN UMPU (26/6/2024) – Mantan kepala Kampung Sidorejo, Kecamatan Umpu Semenguk, Waykanan, digelandang polisi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp394,9 juta.

Tersangka berinisial DD, umur 56 tahun, mantan kepala Kampung Sidorejo periode 2011—2023 masih menjalani pemeriksaan Polres Waykanan. Pria ini diduga korupsi anggara pendapatan dan belanja kampung (APBK) bersumber dana desa  Rp1,1 miliar.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Wakapolres Kompol Iwan Setiawan, Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, Kasi Humas Ipda Mukhtiar, dan Kasiwas Johansyah di Mapolres, Rabu 26 Juni 2024.

AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penerimaan dana desa Kampung Sidorejo sebesar Rp1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit, dana desa ini diduga disalahgunakan oknum kepala kampung. Pelaku melakukan mark up atau penggelembungan 15 item program sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp394,9 juta.

Tersangka menggelembungkan program dengan modus operandi SPJ fiktif tetapi dalam laporan pertanggungjawabkan disampaikan sudah terealisasi. Auditor juga menemukan bahan pengadaan kegiatan tidak sesuai spesifikasi.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun.

GIBRAN ALFALAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->