Ketiga wanita, masing-masing berusia 33, 25, dan 21 tahun, itu diringkus polisi karena wanita yang mereka jebak dengan iphone jengkel, karena cicilan ponselnya tak lunas-lunas, hingga terus terpaksa melayani hidung belang.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Rabu, 19 Juni 2024, mengatakan ketiga mucikari seluruhnya tinggal di Bandarlampung, di Tanjung Senang dan Bumi Waras. Ketiganya mengaku menawarkan wanita yang mereka jebak, dengan iming-iming iphone.
Komplek Dennis Arya Putra menyebut wanita yang mereka jebak melayani pria hidung belang bertarif beragam, mulai dari 500 ribu hingga 2 juta rupiah, yang kemudian dibagi lagi untuk jasa mereka, dan sebagian kecil untuk perempuan yang mereka jerat.
ARI IRAWAN
Posting Komentar