Pria berinisial NS, warga Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, ditangkap di Pasar Sentral Kotabumi oleh Kanit Reskrim Ipda Lucky Atmaja bersama anggota. Penangkapan ini berdasarkan laporan Kepala Cabang Indah Cargo Kotabumi Faul Kasenda.
Pria beranak tiga itu melakukan pemerasan bernilai jutaan rupiah dengan mengaku sebagai reserse narkoba berpangkat Aiptu. Ia mengancam hendak menutup usaha Indah Cargo Kotabumi dan menyebarkan video karyawan perusahaan paket itu atas tudingan penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari menjelaskan penangkapan NS atas dugaan pemerasan bermodus ngaku-ngaku sebagai polisi. Pelaku meminta uang tiga kali total Rp2,6 juta.
Polisi menemukan barang bukti uang Rp600 ribu hasil pemerasan serta sebilah badik, sepeda motor, dan handphone. Karena itu tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
ADI SUSANTO
Posting Komentar