pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penjual Sabu COD di Empat Daerah di Lampung Diringkus

BANDARLAMPUNG (21/6/2024) -  Seorang bandar dan tiga pengedar sabu, yang selama ini melakukan transaksi lewat COD, diringkus Satreskrim Polres Sukarame. Mereka menjajakan ke satu kota dan tiga kabupaten: Bandarlampung, Pesawaran, Lampung Tengah, dan Lampung Timur.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat, 21 Juni 2024, mengatakan, keempatnya ditangkap pada 11 Juni, saat mengantar sabu ke pelanggan COD mereka di Jalan Pulau Samosir, Wayhalim, Bandarlampung.

Awalnya Tim Tekab 308 mengamankan Eko, warga Kedaton berusia 47 tahun. Ternyata ia berjaringan dengan Bogel alias Henda, usia 42 tahun, warga Kemiling, dan Bayu Setiawan, umur 26 tahun, warga Mataram baru, Lampung Timur di Jalan Tirtayasa, Sukabumi, Bandarlampung.

Dari ketiganya, terungkap lagi Andi Ahmad Nabawi, berusia 28 tahun, warga Way Jepara, Lampung Timur, yang sehari-hari kos di Kedaton, Bandarlampung.

Adapun barang bukti yang diamankan sabu seberat 15,46 gram,  puluhan plastik klip kosong ukuran kecil, uang tunai 28 juta rupiah, 7 unit handphone android,  2 timbangan digital, 1 Jam tangan,  dan tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi.

ARI IRAWAN
0

Posting Komentar

-->