pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penyelundupan Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja Digagalkan

KALIANDA (28/6/2024) – Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram sabu dan ganja serta belasan ribu butir ekstasi dari Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa. Narkotika bernilai lebih Rp32 miliar tersebut segera dimusnahkan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin merilis ungkap kasus narkoba periode Januari sampai Mei 2024 dan hasil Operasi Antik Krakatau, 10 hingga 23 Juni 2024. Ungkap kasus menghadirkan para tersangka dan barang bukti narkotika.

AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan ungkap 13 kasus penyelundupan narkoba lintas provinsi melalui Pelabuhan Bakauheni dengan 11 tersangka. Selama periode Januari—Mei 2024 menggagalkan penyelundupan 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja serta 14.936 butir ekstasi.

Narkotika bernilai lebih Rp32 miliar diamankan petugas di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni sebanyak sepuluh kali, dua rumah makan, dan satu kasus di Pasar Siring Itik Bakauheni. Sabu, ekstasi dan ganja dikirim dari Medan, Pekanbaru, dan Aceh dengan tujuan tangerang, Jakarta, Bogor, Cimahi hingga Surabaya.

Kapolres Lampung Selatan juga menyampaikan hasil Operasi Antik Krakatau selama dua pekan. Polres dan jajaran mengungkap 28 kasus dengan 42 tersangka dengan barang bukti tiga kilogram sabu dan 1,8 kilogram ganja.

Barang bukti narkotika ini bernilai Rp3 miliar hasil pengembangan lintas provinsi yaitu Sumatera Utara, Jakarta, dan Jawa Barat.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

ROY SHANDY
Posting Komentar

Posting Komentar

-->