pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Ratusan Pengurus Truk Lumpuhkan Pelabuhan Bakauheni

BAKAUHENI (21/6/2024) -  Ratusan pengurus truk melumpuhkan operasional Pelabuhan Bakauheni beberapa jam pada Jumat, 21 Juni 2024. Mereka memprotes peraturan baru, yang tidak memperbolehkan masuk lagi ke area inti pelabuhan.

Begitu selesai Jumat, keramaian dimulai di Jalan Lintas Tengah Sumatera, menuju pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Tidak sampai setengah jam, sejumlah pengurus truk mengendarai sepeda motor memasuki areal pelabuhan.

Selain aksi mengendarai motor masuk pelabuhan, para pengurus truk juga memblokade jalan Lintas Sumatera, hingga ratusan truk tertahan, tidak bisa masuk pelabuhan. Para sopir terpaksa memarkir angkutannya, hingga sepanjang dua kilometer.

Dalam aksi itu, beberapa tokoh pengurus truk, seperti Edi Manap, menyebut mereka memprotes kebijakan baru PT ASDP dan BPTD, yang menghapus pembatasan zona aktivitas jasa penyeberangan di area pelabuhan.

Pembatasan zona aktivitas jasa penyeberangan di area pelabuhan tersebut dilakukan PT ASDP dan BPTD atas dasar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021.

Para pengurus truk di Bakauheni melihat peraturan tersebut mengancam mata pencarian mereka. Sebagian di antara pengurus, sudah ada yang puluhan tahun bekerja di bidang itu, dan ditertibkan mulai Juni 2024, karena peraturan menteri sudah berusia tiga tahun.

Petugas Kepolisian , akhirnya berunding, dengan para pengurus truk untuk keluar dari areal Pelabuhan Bakauheni, meminta para pengurusnya berunding dengan PT ASDP dan BPTD.

Dalam pertemuan itu, Bambang dari Kepala BPTD, terdengar paling keras dalam menyebutkan pengurus truk tidak diperbolehkan lagi masuk areal parkir, dan tidak boleh tampak di dermaga, apalagi mengawal truk lagi hingga masuk kapal.

Pernyataan ini ditaggapi para pengurus truk, yang menyebut tugas mengawal truk hingga kapal atas kehendak para pemilik angkutan. Beberapa di antaranya, bahkan, mengirimkan video atau foto, apakah angkutan mereka masuk ke feri atau tidak.

Dalam dialog itu, para pengurus truk juga meminta PT ASDP dan BPTD tidak menganggap mereka hanya calo semata, karena untuk menyeberangkan truk, mereka juga memiliki modal, karena belum tentu semua angkutan berangkat melunasi tiket.

Kepala ASDP Rudi Sunarko mengatakan mereka hanya menjalankan perintah. Jika para pengurus truk keberatan, mereka akan menyampaikannya ke direksi pusat, agar peraturan ditinjau atau diperbarui.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin meminta semua pihak menahan diri dalam menyikapi peraturan menteri itu. Ia meminta para pengurus truk juga memahami peraturan dan soal pelonggaran kebijakannya, meminta mereka menunggu keputusan dari Dirut PT ASDP.

ROY SHANDI
Posting Komentar

Posting Komentar

-->