Kuasa Hukum keluarga sang pelajar,Dikki Kurnia Aziz, SH, Selasa, 11 Juni 2024, mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi orang tua sang pelajar, Sulis Maryati, karena perkara tersebut sudah jelas sebagai penganiayaan.
Apalagi dalam beberapa hari terakhir, sang ibu menjadi stress berat, karena diintimidasi berbagai pihak, yang intinya meminta keluarga tidak meneruskan laporan ke polisi, karena bisa merusak pendidikan anaknya ke depan.
Dikki Kurnia mengharapkan pihak terkait segera menyelesaikan perkara tersebut, karena bisa berdampak buruk terhadap citra pendidikan di Lampung Timur dan penegakan hukum di kabupaten tersebut.
Adapun Kepala Sekolah SMPN 1 Raman Utara masih susah ditemui hingga Selasa, 11 Juni. Saat sejumlah jurnalis tiba di sana, yang tampak hanya sampah berserakan, setelah lembaga pendidikan tersebut mengadakan acara pelepasan siswa.
Kantor Polsek Raman Utara juga tampak sepi. Beberapa petugas di sana menyebut komandan di Kepolisian Sektor tersebut sedang keluar dan mereka belum bisa menanggapi masalah penganiayaan pelajar SMP Negeri 1 Raman Utara tersebut.
Sang pelajar dianiaya oleh Kepala SMPN 1 Raman Utara pada Senin, 27 Mei 2024 yang lalu, saat ia dan teman-temannya hendak mengambil nomor ujian di Tata Usaha.
Siswa tersebut dan sejumlah temannya memakai topi dengan terbalik, dan inilah yang memicu kemarahan kepala sekolah, hingga menggamparnya delapan kali.
MUHAMMAD FARID
Posting Komentar