Pria berinisial MO, umur 49 tahun, warga Kotabumi, Lampung Utara, sempat menjadi buronan selama setahun. Pelaku rupanya bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Ia diringkus tanpa perlawanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Senin 15 Juli 2024, mengungkap tindakan MO melarikan diri ke Jakarta sejak 2023 setelah menghamili anak kandungnya. Pelaku mencabuli gadis remaja itu selama tujuh tahun dan memaksa hubungan intim hingga hamil.
Kehamilan akibat tindakan bejat ayah kandung membuat ang anak menanggung malu besar. Pelaku kemudian menyuruh menggugurkan kehamilan dengan bantuan bidan.
MO mengakui pencabulan anak kandung sejak 2016 sampai 2018. Pria ini kemudian memaksakan persetubuhan sampai 2023. Perbuatan bejat itu terjadi berulang-ulang dengan alasan khilaf. Begitu anaknya hamil, tersangka justru kabur meninggalkan keluarga.
Sudah berbuat bejat, pelaku masih mengelak bertanggungjawab. MO mengaku tidak mengetahui kehamilan yang digugurkan itu benihnya sendiri. Ia menyebut kehamilan gugur karena sakit.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan korban. Sempat kesulitan melacak buronan MO, polisi akhirnya mengetahui lokasi persembunyiannya. Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar