SP, sang ayah, dan SG, sang paman, tidak berkutik saat didatangi petugas di rumahnya, meski penangkapan tersebut mengagetkan keluarga, karena tidak mengira keduanya melakukan perbuatan bejat itu.
Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Syaidina Ali, Senin, 29 Juli 2024, mengatakan sang pelajar sudah beberapa waktu kebingungan atas perbuatan ayah kandung dan paman tirinya.
Karena takut dengan keluarga, gadis itu mengadu ke guru-guru di sekolah. Pihak lembaga pendidikan menengah pertama di sana, kemudian, memfasilitasi pengaduan ke Unit PPA Polres Lampung Tengah.
Syaidina Ali mengatakan petugas meringkus ayah kandung dan paman tiri pelajar tersebut setelah memperoleh keterangan sejumlah saksi dan penemuan sejumlah barang bukti.
SIGIT SANTOSA
Posting Komentar