Diungkapkan oleh anggota DPRD dari Kecamatan Palas ini sepanjang jalan Palas ini kondisinya rusak parah. Padahal dalam e-Pokir setiap tahun selalu dimasukkan ke anggaran perbaikan jalan. E-Pokir pembangunan tersebut selalu hilang. Padahal selalu ia titipkan kepada OPD terkait.
Hal tersebut menjadi pertanyaan masyarakat kepada DPRD. Menurutnya e-Pokir merupakan amanah undang-undang yang harus diimpl;ementasikan. Anggota DPRD mempunyai hak sama.
Ia mberharap tahun 2025 pembangunan infrastruktur jalan bisa ditambah dari Rp130 miliar karena dana tersebut tidak bisa menampung 260 desa. Jika setiap desa memperoleh anggaran pembangunan jalan Rp1 miliar maka baru mencakup 130 desa atau separo dari 260 desa.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar