pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Bubarkan Hiburan Orgen, Polisi Kotabumi Umbar Tembakan

KOTABUMI SELATAN (15/7/2024) – Polsek Kotabumi Kota membuang tembakan saat membubarkan hiburan orgen tunggal hajat sunatan di Kelurahan Tanjungsenang, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis malam 11 Juli 2024.

Video pembubaran hiburan orgen tunggal disertai tembakan ke udara ini viral di media sosial. Sohibul hajat sunatan, Nurdin, tidak terima atas tindakan aparat Polsek Kotabumi Kota. Karena itu tuan rumah didampingi kuasa hukum mengadu ke Bid Propam Polda Lampung, Senin 15 Juli 2024.

Pengadu menilai Polsek Kotabumi Kota bertindak arogan dalam pembubaran hiburan orgen tunggal. Aparat datang pukul 21.30 WIB tiba-tiba naik panggung dan membuang tembakan beberapa kali sehingga mengagetkan sohibul hajat.

Hajat sunatan sebenarnya sudah selesai pukul 17.00 WIB. Keluarga hendak membubarkan panitia. Kamis malam itu memang masih ada permainan musik tetapi terbatas keluarga dan tidak ada orang luar.

Empat kru orgen tunggal beserta dua keyboard dibawa ke Polres Lampung Utara. Para kru dilepaskan Jumat sore 12 Juli 2024. Namun, dua keyboard masih ditahan sampai sekarang.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya laporan pembubaran hiburan orgen tunggal diwarnai tembakan ke udara pada acara sunatan di Kelurahan Tanjungsenang, Kotabumi Selatan.

Polsek Kotabumi Kota membubarkan hiburan orgen tunggal karena tidak ada surat izin resmi atau permohonan izin keramaian dari Polres Lampung Utara. Berdasarkan surat edaran Pemkab Lampung Utara, kegiatan keramaian dibatasi sampai pukul 17.00. 
Kepolisian memberi toleransi sampai pukul 18.00. Namun, pemilik hajat tidak mematuhi peraturan daerah (perda) dan masih memainkan orgen hingga pukul 21.30 WIB.

Karena insiden tembakan dalam pembubaran hiburna orgen tunggal tersebut, Bid Propam Polda Lampung bersama Seksi Propam Polres Lampung Utara melakukan pemeriksaan aparat Polsek Kotabumi Kota.

ADI SUSANTO DAN ARI IRAWAN

0

Posting Komentar

-->