Rizky, kuasa hukum Viktorius Beni Wibisono, mengatakan hal itu, setelah seorang warga Tanjung Ratu Ilir, Lampung Tengah, mengadukan caleg terpilih dari Gerindra tersebut, dengan sangkaan penipuan.
Sang kuasa hukum mengatakan bantuan traktor dari Partai Gerindra tidak fiktif, namun masih dalam proses. Untuk merealisasikannya, mereka memerlukan biaya, dan memungut dari calon penerima bantuan.
Muhammad Riduan, warga Tanjung Ratu Ilir, mengadukan Victorius Beni Wibisono dengan dugaan tipu gelap karena sudah menyetor 50 juta rupiah sejak 13 April 2024 untuk memperoleh bantuan traktor dari Partai Gerindra.
Didampingi penasehat hukumnya Andanan Idris, warga Tanjung Ratu Ilir itu mengatakan ia mengadu ke Polres Lampung Tengah karena melihat caleg Partai Gerindra itu tidak bisa ditemui, dichat, dan dihubungi lagi.
MANSYUR
Posting Komentar