Hal ini diungkapkan dalam rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025 di aula Badan Anggaran DPRD setempat, Senin 15 Juli 2024.
Agus Sutanto mengatakan penentuan PAD harus jelas dasar kajiannya dan jangan asal ngarang atau perintah atasan. Ia akan meminta pertanggungjawaban OPD terkait realisasi PAD.
Pembngunan infrastruktur seharusnya berdasarkan skala prioritas dengan target 40 persen hanya tercapai 13 persen pada tahun 2023. Karena itu Agus Sutanto meminta peningkatan target tahun 2027. Jika tidak terpenuhi maka Lampung Selatan akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
Badan Anggaran juga meminta peningkatan PAD pariwisata mengingat kepariwisataan Lampung Selatan cukup terkenal tetapi tidak dikelola dengan baik. Objek wisata cukup banyak tetapi fasilitas sangat minim. Akibatnya investor enggan menanamkan modal.
GELLY
Posting Komentar