Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap dua tersangka pemerkosa berinisial MRA dan HR berdasarkan laporan orangtua korban. Sang gadis kini mengalami trauma.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Senin 1 Juli 2024, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka MRA dan HR atas dugaan pemerkosaan gadis di bawah umur. Pemerkosaan dengan modus mabuk-mabukan. Korban juga dicekoki minuman keras hingga dipaksa bersetubuh di rumah kos Kelapa Tujuh, Kotabumi.
Pelaku MRA mengakui pemerkosaan hanya satu kali. Sementara MR hanya main cabul. MRA menyebut beberapa teman bersama mereka tetapi tidk tahu persis apakah rekan-rekannya juga turut melakukan pemerkosaan.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Posting Komentar