pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Hakim Tunda Sidang Cerai Musa Ahmad Dua Minggu

GUNUNGSUGIH (5/7/2024) – Majelis Hakim Pengadilan Agama Gunungsugih menunda sidang perceraian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad selama dua minggu karena istrinya atau termohon Mardiana tidak hadir.

Pengadilan Agama Gunungsugih menjadwalkan sidang pertama, Jumat 5 Juli 2024 pukul 13.30 WIB. Hingga dua jam menunggu, Mardiana atau pengacara termohon tidak datang. Sementara Abi Hasan Muan sebagai pengacara perceraian Musa Ahmad sudah tiba tepat waktu.

Dua saksi isbat nikah, Zulkifli dan Asmuni, pun sudah siap bersaksi dengan hadir lebih awal. Namun, penyampaian kesaksian ditunda sampai jadwal sidang berikutnya, Jumat 19 Juli 2024.

Musa Ahmad mengajukan perceraian dengan Mardiana sejak 21 Juni karena sudah tidak cocok lagi. Pengadilan memutuskan melanjutkan gugatan karena keduanya susah dirukunkan kembali. Mereka menikah 12 November 1995 atau 29 tahun lalu.

Pengacara Abi Hasan Muan membenarkan penundaan sidang perceraian Musa Ahmad selama dua minggu. Jadwal sidang hari ini hanya pemeriksaan identitas dan permohonan karena termohon tidak datang.

Humas Pengadilan Agama Gunungsugih Abdullah Al Manan mengatakan penundaan sidang merupakan kewenangan majelis hakim. Ia tidak mengetahui alasan ketidakhadiran termohon Mardiana sehingga hakim menunda sidang selama dua minggu.

Manan mengatakan pengadilan akan memanggil kembali Mardiana. Bila termohon mangkir dari panggilan kedua maka berlaku putusan verstek. Artinya persidangan tetap berlanjut meski termohon tidak hadir.

MANSYUR
0

Posting Komentar

-->