pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kecanduan Mabuk, Residivis Bobol Rumah Warga Bakauheni

PENENGAHAN (23/7/2024) – Seorang residivis ditangkap Tekab 308 Presisi Reskrim Polsek Penengahan, Lampung Selatan, karena membobol rumah warga Bakauheni, Jumat 19 Juli 2024. Tersangka mencuri barang apapun asal cepat dijual untuk mabuk-mabukan.

Tersangka berinisial TKS diciduk Polsek Penengahan di pinggir jalan Bakauheni ketika hendak menjual barang curian, Sabtu 20 Juli 2024. Penangkapan berdasarkan laporan korban warga Dusun Siring Itik, Bakauheni.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin didampingi Kapolsek Iptu Mustholih merilis ungkap kasus pembobolan rumah di Mapolsek Penengahan, Selasa 23 Juli 2024. Polisi awalnya menerima laporan pencurian dari warga depan Menara Siger Bakauheni.

Korban baru pulang dari warung tiket online pukul 21.30 WIB. Ia curiga melihat lampu depan padam. Pengecekan ke kamar mendapati lemari acak-acakan dan sejumlah dokumen jatuh berhamburan. Sebuah laptop hitam dan dua tabung gas elpiji ukuran melon di dapur hilang. Kejadian ini dilaporkan ke Polsek Penengahan dengan kerugian sekitar Rp3,5 juta.

Penyelidikan petugas menduga pelaku membobol jendela menggunakan linggis. Keesokan harinya polisi mendengar terduga pelaku hendak menjual tabung gas curian. Polisi langsung menciduknya di pinggir jalan Bakauheni serta menyita barang bukti laptop, tabung gas elpiji, dan alat pembobol rumah.

Tersangka mengakui pencurian dua tabung gas serta laptop bersama saudaranya seorang remaja berinisial M. Barang curian hendak dijual secepatnya supaya bisa mabuk-mabukan. Pemuda ini mengaku kecanduan mabuk minuman keras. Sisa uang dibelikan rokok dan makanan.

Polisi mengungkap tersangka TKS merupakan residivis kasus pencurian. Ia tergolong spesialis pembobol rumah di seputar Bakauheni dan wilayah hukum Polsek Penengahan. Tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

HARRY ATFRIANSYAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->